PELAIHARI - Dua Truk tanpa nomor polisi yang berisi kayu olahan jenis
kayu galam diamankan Polsek Panyipatan. Penangkapan dua truk kayu yang
berisi kayu olahan ini berawal dari laporan warga Kandangan Lama.
Dikatakan
warga, lokasi kegiatan serkel (penggergajian kayu) di wilayah hutan
suaka margasatwa di Desa Kandangan Lama Kecamatan Panyipatan.
Mendapat
laporan itu, pihak Polsek Panyipatan langsung menuju lokasi yang
diinformasikan warga. Saat menuju lokasi itu, dalam perjalanan di lokasi
sawit PT SSJ ditemukan dua unit truk PS tanpa nomor polisi yang sedang
membawa kayu olahan.
Sewaktu akan ditangkap, pelaku melarikan diri di wilayah perkebunan sawit.
Kapolsek Panyipatan Ipda Hikmatullah membenarkan pihaknya mengamankan dua truk yang sedang membawa kayu olahan.
"Kejadiannya
pada Rabu, (15/1/2014) sekitar pukul 16.00 Wita. Data pelaku sudah kita
kantongi. Dari info yang berkembang pelaku atas nama Yunus warga Desa
Batakan," ujar Hikmatullah, Minggu, (19/1/2014).
Saat ini barbuk
diamankan di Polsek Panyipatan. Satu truk diperkirakan berisi 4 kubik
kayu olahan. Lokasi serkel sekitar 15 kilometer dari Desa Kandangan
Lama. Jalurnya sulit ditembus karena lokasi berupa lahan rawa dan
berlumpur.
"Para pelaku melansir kayu dengan mobil modifikasi (grandong) dengan menggunakan mesin dumping," lanjutnya.
Kemudian
kayu itu, oleh para pelaku diangkut dengan truk. Menurut info
masyarakat, lokasi serkel sudah pernah dirazia dan dilarang oleh pihak
Polsus Kehutanan Tala karena berada dalam kawasan suaka margasatwa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar