Pelaihari,5/9/14
Gara-gara menebang pohon
cemara dikawasan pantai wisata Swarangan Kecamatan Jorong Mahyudin Fitri 35
tahun warga Jalan Datu Timang Rt.9 Jorong harus berurusan dengan pihak
berwajib, pohon itu akan rencananya akan dijual kepada salah satu perusahaan
Batu bara di Kintap untuk membuat jembatan.

Kapolres Tanah laut AKBP
Midi Siswoko melalui Kapolsek Jorong membenarkan, pihaknya telah mengamankan
satu warga yang melakukan penebangan pohon cemara yang masuk wilayah pariwisata
Tanah laut.
Pelaku melanggar hokum dan
akan dikenakan pasal 27 ayat 1 UU RI No. 10 tahun 2009 tentang Pariwisata,
sesuai pasal tersebut pelaku bakal terancam kurungan penjara selama tujuh tahun
penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar