POLRES TANAH LAUT
Senin, 13 Oktober 2014
LARANGAN MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN
Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Nomor : MAK/01/IX/2014 tentang larangan membakar hutan dan lahan, kepada Masyarakat dan pelaku pembakaran hutan dan lahan diancam pidana penjara 10 tahun dan denda 10 Milyar rupiah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
‹
›
Beranda
Lihat versi web
Tidak ada komentar:
Posting Komentar