Pelaihari, 04/06/2015 Humas
Res Tala
Satuan Satresnarkoba Polres
Tanah laut telah mengamankan Ahlul Ilmi 44 tahun warga desa Gunung Raja Rt.02/02
Kecamatan Tambang Ulang Kabupaten Tanah laut yang memiliki oabat-obatan jenis
Dextromerthopan dan Carnophen tanpa memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud
dalam pasal 197 Jo pasal 106 UURI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,
berdasarkan informasi yang didapat, Anggota Satresnarkoba Polres Tala langsung
melakukan penggeledahan di rumah Ahlul Ilmi yang disaksikan oleh Kepala desa
dan Ketua Rt setempat Rabu 03/06/15 pukul 16.30 Wita, berhasil temukan obat jenis Carnophen (Zenith) sebanyak 61
butir, jenis Dextromertophan warna kuning berlogo NOV/DMP 583 butir.
Selanjutnya tersangka dan
barang bukti diamankan di Polres Tanah laut untuk pemeriksaan dan proses hukum
selanjutnya.
2 kali sudh ahlul masuk, sampai ini masih jua mengedarkan obat obatn. seharusnya diberi hukuman yg membuat jera
BalasHapus