Pelaihari,24/08/2015 Humas Res Tala
Pada
hari minggu tgl 23 agst 2015 jam 12.07 wita telah terjadi kebakaran lahan kebun
sawit milik PT.KJW wilayah Kintap pelaku atasnama Amat amirudin bin saparudin umur 35 tahun warga
cekdam Rt.3 desa pandan sari, Kecamatan Kintap melakukan tindak pidana pembakaran lahan, menurut
keterangan yang dihimpun oleh jajaran Polsek Kintap pelaku dengan sengaja membakar
lahan sendiri untuk bertani yang mana lahan yang dibakar menjalar kelahan plasma PT.KJW Kintap hingga mencapai
30 Ha. Karena jarak lahan pelaku degan lahan plasma PT.KJW Kintap sangat dekat
sekitar kurang lebih 5 Meter, atas kejadian tersebut PT.KJW mengalami kerugian
sebesar. Rp,1,5 Miliar, Untuk pelaku
kini telah diamankan di polsek kintap untuk proses lebih lanjut, karena dengan
sengaja atau kelalaian maka pelaku bakal dikenakan Pasal 187 KUHAP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar