Kasat Binmas Polres Tanah laut AKP Syaiful Bahri SH.SE melakukan pembinaan dan sosialisasi penyampaian Undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang penyembelihan hewan ternak yang di perbolehkan dan yang dilarang,
Pada kesempat apel pagi dihalaman kantor Dishubkominfo dan kantor Satpol PP Kabupaten Tanah laut, Kasat Binmas Polres Tala menyampaikan larangan penyembelihan hewan ternak kepada kedua Instansi agar nantinya dapat disebarluaskan ke masyarakat dan meningkatakan pengawasan pada Rumah-rumah pemotongan hewan (RPH) yang ada di wilayah Kabupaten Tanah laut, yang diperbolehkan tersebut disampaikan yakni yang memenuhi syarat sesuai UU nomor 41 tahun 2014 pada pasal 18 ayat 4 antaranya melalui Penelitian, Pemuliaan, Pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, Ketentuan Agama, Ketentuan adat istiadat dan Pengakhiran penderitaan hewan sedangkan yang tidak diperbolehan (dilarang) untuk di sembelih adalah Ruminansia Hewan ternak kecil dan Betina produktif, bagi pelanggar UU tersebut dapat di pidana maksimal enam bulan dan denda sedikitnya Rp. 1.000.000,-

Tidak ada komentar:
Posting Komentar