Penjagaan kantor Pengadilan Negeri Pelaihari oleh aparat Kepolisian Resort Tanah laut diperketat sebagai langkah antisipasi terhadap aksi warga desa Simpangempat Sungai Baru Kecamatan Jorong pada pembacaan putusan Praperadilan oleh majelis hakim pada sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Pelaihari terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala desa Sungai Baru berinisil HF dan Ketua LPM berinisial GR karena tersangka menggunakan uang iuran Portal Perdes Simpangempat Sungai Baru berdasarkan temuan BPKP Kalsel senilai Rp 365 Juta, Selasa 19/01/16.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar