
Berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwa di Trans 500 Kecamatan Jorong marak terjadi transaksi Narkoba yang dilakukan oleh saudari Siti Rah, kemudian dilakukan penyamaran oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Tanah laut dengan cara membeli Shabu kepada pelaku, kemudian oleh anggota langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket Shabu, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersangka ditemukan 9 paket Shabu, kini tersangka Siti Rah beserta barang bukti berupa Shabu 10 paket seberat 1,17 gram beserta uang tunai sebanyak Rp 2.000.000,- dan beberapa barang bukti lainnya di amankan di Polres Tanah laut.
Hasil penyelidikan dan Introgasi yang dilakukan oleh anggota, Shabu tersebut berasal dari Fer alias Tong Sin 41 tahun dengan alamat yang sama, kemudian anggota tidak menunggu lama dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Fer di rumahnya, namun tidak menemukan barang bukti, menurut keterangan saudari Siti Rah dirinya hanya dititipi oleh Fer untuk di jual kepada pembeli
mantaap
BalasHapus