Pelaihari 02/02/2017 Humas Polres Tanah laut
Kasat Reskrim Polres Tanah laut AKP Ade Papa Rihi SH,S.IK,MH di dampingi Kapolsek Panyipatan Iptu Sidik Prayitno menggelar perkara kekerasan dalam rumah tangga atau penganiayaan yang dilakukan oleh Abdan 27 tahun warga desa Batakan Rt.10 hingga tega melakukan pembakaran terhadap tubuh istrinya sendiri Lina Rahayu 24 tahun warga desa Kandangan lama Rt.04 Kecamatan Panyipatan.
Pada saat Press Release pada hari Rabu 01 Pebruari 2017 sekitar pukul 17.00 Wita di Mako Polres Tanah laut Kasat Reskrim memberikan keterangan kronologis kejadian tersebut dihadapan awak media, pada hari Minggu 29 Januari 2017 sekitar pukul 19.30 Wita di dalam rumah korban desa Kandangan Lama Rt.04 Kecamatan Panyipatan telah terjadi kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh Abdan yang marah-marah lalu mengambil jerigen yang berisi minyak tanah lalu menyiramkan ketubuh korban dan membakarnya menggunakan korek api.
Sebelum kejadian pelaku meminta berhubungan badan dengan korban namun ditolak oleh istrinya dengan alasan kecapek an karena habis bekerja buruh tani seharian, karena penolakan tersebut pelaku marah-marah dan akhirnya sampai dengan melakukan pembakaran terhadap tubuh korban hingga korban mengalami luka bakar, hingga saat ini korban masih di rawat di rumah sakit Hadji Boejasin Pelaihari, sedangkan pelaku masih dilakukan proses penyidikan di Polres Tanah laut
Pelaku melakukan KDRT dan atau penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 44 ayat 2 Undang-Undang No.23 tahun 2004 dan atau pasal 351 ayat 1 atau 2 dengan ancaman pidana paling lama sepuluh tahun penjara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar