Telah terjadi tindak pidana pencurian hewan ternak berupa sapi jenis bali pada tanggal 26 Januari 2017 sekitar pukul 15.00 Wita di desa Tampang Rt.04 Kecamatan Pelaihari, tindak pidana pencurian sapi milik korban atasnama Haderani yang dilakukan oleh dua orang pelaku yaitu Suri Wirayanto dan Achmad Dandarawe.

Cara pelaku melakukan aksinya dengan cara mobil Toyota Avanza warna putih silver DA 7025 AE di parkir dekat lokasi sapi yang talinya terikat kemudian sapi dilepas tali ikatanya lalu digiring dan dimasukan kedalam mobil Avanza setelah itu kedua pelaku kabur, namun aksi pelaku diketahui oleh pemilik sapi dan langsung melaporkannya ke Polres Tanah laut, yang kemudian oleh petugas langsung dilakukan pengejaran hingga ke wilayah Banjar Baru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar