Sabtu 04 Februari 2017 sekitar pukul 06.30 Wita di Jalan A.Yani Km 32 desa Jorong Kecamatan Jorong, Anggota Polsek Jorong telah mengamankan satu unit Dump Truck No Register DA 9933 P bermuatan kayu jenis ulin dengan ukuran bervariasi sebanyak kurang lebih lima kubik meter tanpa dilengkapi dokumen syah yang dikemudikan oleh berinisial Irum warga desa Beramban Rt.20 Kecamatan Pelaihari.
Tersangka tertangkap tangan oleh anggota Polsek Jorong pada saat melaksanakan Patroli rutin, tersangka beserta barang bukti di amankan di Polsek Jorong guna dilakukan proses penyidikan selanjutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar