
Bermula dari laporan masyarakat bahwa saudara Rusli 37 tahun warga desa Takisung Rt.05 Kecamatan Takisung telah melakukan tindak pidana peredaran obat keras jenis Carnophen, menindaklanjuti hal tersebut anggota Polsek Takisung langsung meluncur dan berhasil menangkap pelaku saudara Rusli beserta barang bukti sebanyak 19 butir obat keras jenis Carnophen dan uang hasil penjualan sebesar 115 ribu rupiah.

Pelaku melanggar Pasal 197 Jo 106 Jo 98 Ayat (1) UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan kini di amankan di Polsek Takisung guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar