
Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa obat keras jenis Carnophen sebanyak 665 butir, Dextro 2.530 butir, uang yang diduga hasil penjualan Rp. 1.630.000, sebuah pipet kaca masih terdapat bekas sabu, sebuah bong atau alat hisap sabu terbuat dari botol plastik bekas air meneral dengan dua sedotan plastik.
Kemudian ke dua pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polres Tanah laut guna proses penyidikan selanjutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar