Pelaihari 15/08/2017 Humas Polres Tanah laut
Dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan serta untuk
mewujudkan rasa aman dan kenyamanan kehidupan bermasyarakat Polda Kalsel
mengeluarkan Maklumat.
Maklumat Kepala Kepolisian Daerah
Kalimantan Selatan bernomor MAK/02/VIII/2017 dan ditandatangai
pada Bulan Agustus 2017 oleh Kapolda Kalimantan Selatan Brigadir
Jenderal Drs. Rachmat Mulyana tersebut berisikan larangan membakar
hutan dan lahan di seluruh Wilayah Polda Kalimantan Selatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar