
Menindaklanjuti
informasi masyarakat tersebut Sabtu (16/09/2017) sekitar pukul 15.30 Wita
anggota Polsek Takisung yang dipimpin AKP Pitoyo melakukan pengecekan dan
penggeledahan terhadap tersangka saat melintas di desa Takisung Rt.07 petugas menemukan barang bukti obat keras
jenis Zenith Carnophen sebanyak 15 butir dan uang tunai yang menurut keterangan
tersangka adalah uang hasil penjualan sebesar Rp 140.000,
Tersangka
beserta barang bukti di bawa ke Polsek Takisung untuk dilakukan proses penyidikan
selanjutnya, sebab tersangka melanggar pasal 196 Sub pasal 197 UU No.36 tahun
2009 tentang kesehatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar