
Jajaran Polsek Jorong yang dipimpin Kapolsek Jorong Iptu Matnor SH telah melakukan penangkapan terhadap pelaku peredaran obat keras jenis Carnophen tidak memiliki ijin edar yang sah sebagaimanan dimaksud dalam pasal 197 Jo pasal 106 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pelaku berinisial AH 28 tahun warga desa Jorong Rt.11 Kecamatan Jorong.

Kemudian dengan waktu bersamaan petugas melakukan pengembangan dari pelaku AH, kemudian melakukan penangkapan terhadap TA 23 tahun warga Jalan Datuk Timang desa Jorong Kecamatan Jorong yang mengantarkan obat keras jenis Carnophen sebanyak 300 butir ke rumah AH, saat mengantar barang tersebut pelaku beserta barang bukti langsung di amankan dan dibawa ke Polsek Jorong untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar