Rabu, 25 Juli 2018

5 Pelaku Judi Domino Di Desa Ujung Batu Ancaman Kurungan Penjara Maksimal 10 Tahun

Pelaihari 26/07/2018  Humas Polres Tanah laut



Kepolisian Resort Tanah Laut, Kalimantan Selatan menangkap lima pelaku judi domino, di Desa Ujung Batu, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.
Kelima pelaku yang diamankan di Mapolres Tanah Laut itu adalah, NI, SE, IM, SL dan FA tersebut saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut dari penyidik Polres Tanah Laut.
"Ditangkapnya lima pelaku judi domino di Desa Ujung Batu tersebut atas laporan warga sekitar," ujar Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan S.IK, MH,  di Polres Tanah laut saat dilaksanakan Konferensi Pers, Rabu (25/07/ 2018).
Saat Konferensi Pers Kapolres mengatakan,  penangkapan kelima pelaku tindak pidana perejudian  menggunakan kartu domino tersebut pada tanggal 10 Juli 2018 lalu, sekitar pukul 02:45 Wita di rumah salah satu warga Desa Ujung Batu.
"Dari penangkapan itu petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, empat kotak kartu domino, uang sebesar Rp225 ribu," terangnya.
Atas perbuatan tersebut,  kelima pelaku judi domino tersebut dikenakan pasal 303 ayat 1 ke-2 sunsider pasal 303 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP. "Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun," tandasnya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar