Tanah Laut, 1 Oktober 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Laut kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika dan mengamankan satu orang pelaku di wilayah Kecamatan Panyipatan.
Pelaku diketahui bernama Asmuni alias Muni Bin (Alm) Anang Boslem, seorang pria berstatus swasta dengan alamat sesuai KTP di Jalan Mercusuar, RT.19 RW.03, Desa Batakan, Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 13.15 WITA di sebuah rumah di Desa Batakan. Berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku kerap menyimpan narkotika jenis sabu, anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 1,42 gram dan berat bersih 1,19 gram.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Agus Tato (DPO).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara yang berat.
Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa jajaran Polres Tanah Laut akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Laut.
“Pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen kami dalam menindak setiap bentuk peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi terciptanya lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Laut untuk proses hukum lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar