Tanah Laut – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada hari Kamis, 24 Juli 2025 sekitar pukul 12.30 Wita, Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pelaku di wilayah Desa Kandangan Baru, Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut.
Pelaku yang diamankan diketahui bernama M. Arman Bin (Alm) Majid, laki-laki kelahiran Kandangan Baru, 23 September 1993, berstatus sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Jl. Raya Kandangan Baru RT.001 RW.001 Desa Kandangan Baru, Kecamatan Panyipatan.
Penangkapan dilakukan di pinggir jalan Jl. Raya Kandangan Baru RT.003 RW.001 Desa Kandangan Baru, setelah anggota Satresnarkoba menerima laporan dari masyarakat yang resah atas aktivitas pelaku yang diduga sering menjual narkotika jenis sabu di daerah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas berhasil menemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan. Berat kotor barang bukti mencapai 2,18 gram, dengan berat bersih 1,78 gram.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan memiliki, menguasai, serta mengedarkan narkotika tanpa hak.
Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Ferry Kurniawan G. S.AP., M.A., M.H.menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Laut.
“Kami akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, serta menjalin sinergi dengan masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba demi mewujudkan lingkungan yang sehat dan aman,” ujarnya.
Seluruh barang bukti dan pelaku telah dibawa ke Mapolres Tanah Laut untuk proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi siapa pun yang mencoba-coba terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di Tanah Laut.