Banjarmasin – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pengecekan terhadap kemasan, takaran, dan harga minyak goreng merek Minyakita di Pasar Antasari, Banjarmasin, Kamis (24/7/2025).
Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan pedagang terhadap ketentuan harga eceran tertinggi (HET) dan keakuratan takaran kemasan, guna melindungi konsumen dari praktik penimbunan atau kecurangan dalam penjualan.
"Kami memverifikasi apakah kemasan sesuai standar dan harga sesuai aturan. Ini upaya antisipasi agar tidak ada spekulasi harga atau manipulasi takaran yang merugikan masyarakat," ujar AKP Sufian Noor, S.E., M.M.
Tim yang beranggotakan AKP Widodo Saputro, S.H., Aiptu Ahmad Baihaki, S.H., Brigadir Ridzahul Khairin, S.H., M.M., Brigadir Ary Fajar Nabrian, S.H., M.M., dan Brigadir David Kornianto, S.H. menemukan sebagian besar pedagang telah menjual Minyakita dengan harga sesuai HET, dan kemasan dalam kondisi baik.
"Kami apresiasi kepatuhan pedagang, tapi pengawasan akan terus dilakukan secara rutin. Masyarakat juga diimbau melapor jika menemukan ketidaksesuaian," tambah AKP Sufian.
Pengecekan ini merupakan instruksi Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. yang ditindaklanjuti oleh Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K. melalui Subdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel yang dipimpin Kasubdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien, S.H., M.Ag.
Selain itu, pengecekan ini juga bagian dari operasi pangan untuk stabilisasi harga dan pengawasan distribusi, terutama komoditas vital seperti minyak goreng.