Polres Tanah
laut telah mensosialisasikan pemberlakuan PP 60 Tahun 2016 (revisi PP 50 Tahun
2010) tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bidang pelayanan pada
institusi POLRI.

Dalam PP 60
Tahun 2016 semua jenis tarif PNBP telah
ditetapkan khususnya di bidang pelayanan SATPAS (SIM) dan SAMSAT (STNK, TNKB
dan BPKB) serta SKCK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar