Pelaihari, 30 April 2014 jam 11.30

Polres Tanah laut telah mengamankan satu Unit mobil Toyota Kijang No Pol KH 1034 AB saat melintas di jalan A. Yani desa Tajau pecah Kecamatan Batu Ampar yang bermuatan kayu jenis ulin sebanyak 152 potong tanpa dilengkapi surat ijin yang sah, yang dilakukan oleh Nujhan Alias Jahan Bin Ucok.
Saat ini Pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Tanah laut guna prses penyidikan selanjutnya
0 comments:
Posting Komentar