kasus penembakan di Jalan Raya Takisung, Polres Tanah Laut gelar konferensi pers
Posted by subbaghumas-restala at Minggu, 30 Maret 2025
Tanah Laut – Kapolres Tanah Laut, AKBP Muhammad Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Tanah Laut Kompol Andri Hutagalung, S.Ab.,M.A.P. dan Kasat Reskrim Polres Tanah Laut AKP Arief Sukmo Wibowo, S.I.K.,M.H., menggelar konferensi pers pada Senin (31/03) terkait kasus penembakan yang terjadi di Jalan Raya Takisung, dekat Kantor Desa Benua Lawas, RT 10 RW 02, Desa Benua Lawas, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut. Insiden tragis ini terjadi pada Minggu, 30 Maret 2025, sekitar pukul 13.30 Wita, yang mengakibatkan satu korban meninggal Dunia.
Dalam keterangannya, Kapolres Tanah Laut menjelaskan bahwa tersangka bernama Suyatno melakukan penembakan terhadap korban Saiful Anwar menggunakan senjata api rakitan. Tembakan tersebut mengenai bagian rusuk kanan korban, tepat di bawah ketiak, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia di dalam perjalanan ke RS. H. Boejasin Tanah Laut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika tersangka Suyatno bersama anaknya, Muhammad Jainal Abidin, datang ke Desa Benua Lawas untuk mencari istrinya, Risnawati. Istri tersangka diduga pergi bersama korban, Saiful Anwar. Saat itu, tersangka melaporkan perihal kepergian istrinya kepada Kepala Desa Benua Lawas.
Kepala Desa meminta tersangka menunggu di Kantor Desa, sementara ia pergi untuk menjemput Risnawati. Setelah sekitar lima menit, Kepala Desa tiba bersama istri tersangka. Tak lama kemudian, korban Saiful Anwar datang ke lokasi. Melihat kehadiran tersangka, korban langsung menjatuhkan sepeda motornya dan mencoba melarikan diri ke arah belakang Kantor Desa.
Tersangka yang telah menyiapkan senjata api rakitan dari rumah segera mengejar korban. Saat korban berlari, ia terhenti setelah bertemu dengan anak tersangka, Muhammad Jainal Abidin. Dalam situasi tersebut, dari jarak sekitar 8 meter, tersangka menembakkan senjata api rakitan ke arah korban, yang membuatnya roboh di tempat.
Setelah insiden tersebut, tersangka Suyatno ditangkap sekitar pukul 13.40 Wita, hanya beberapa menit setelah kejadian, di depan Kantor Desa Benua Lawas oleh anggota Polsek Takisung. Tersangka tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan langsung dibawa ke Polres Tanah Laut untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
• 1 buah senjata api rakitan
• 34 bungkus korek api kayu
• 1 buah buku nikah
• 5 buah potongan bahan proyektil timah yang belum dipakai
• 1 kotak peluru senapan angin
• Sabut kelapa
• Pipa untuk memasukkan bubuk mesiu
• 1 buah kawat untuk memadatkan mesiu
• Pecahan proyektil yang ditemukan di tubuh korban
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif dari penembakan ini adalah rasa sakit hati tersangka terhadap korban yang diduga memiliki hubungan asmara dengan istri tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
