Senin, 06 Oktober 2014

Penangkapan judi dadu beromzet jutaan rupiah


Pelaihari,7/10/14

Jajaran Polsek Pelaihari Polres Tanah laut mengamankan 6 pelaku judi dadu   beserta barang bukti dan pelaku juga membawa sajam  jenis belati yang sempat dibuang oleh pelaku saat ditangkap berinisial R warga desa Maringgit Rt 7/III Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), pelaku berhasil ditangkap pada saat jajaran Polsek Pelaihari melaksanakan Ops Sikat Tuntung Pandang 2014 di sejumlah lokasi.

Berdasarkan laporan warga adanya perjudian dadu di kawasan  jalan Perintis Pelaihari, jajaran Polsek Pelaihari langsung ke TKP untuk melakukan pengintaian terlebih dahulu, pada saat yang tepat aparat langsung menyergap para pelaku judi dadu diantaranya Fahruraju, Suwarno, Sabirin, Darhani, Isran dan Apri, petugas berhasil mengamankan uang jutaan rupiah yang terdapat di atas papan dadu maupun dompet milik pelaku.

Kapolsek Pelaihari Iptu Risky Ferdian membenarkan dengan adanya penangkapan  pelaku judi dadu dan pembawa sajam, para pelaku bakal dikenakan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 untuk pembawa sajam dan pasal 303 KUHP pidana untuk perjudian.
Opr Humas ResTala

0 comments:

Posting Komentar