Pelaihari, 31/03/2015 Humas Res Tala
Barang bukti Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu
sebanyak 12 (dua belas) paket dengan berat bersih 42,34 (empat puluh dua koma
tiga puluh empat) gram yang disita dari tersangka pasuteri (pasangan suami
isteri) Iw dan Ln hasil tangkapan Sat Resnarkoba
Polres Tanah Laut Senin, 18/02/2015 lalu di jalan Kihajar Dewantara RT.07 Kel. Angsau
Kec. Pelaihari Kab. Tanah Laut telah
dimusnahkan.
Pemusnahan Sabu dilaksanakan di ruang SPKT Polres Tanah Laut
Selasa, 31/03/2015 sekira jam 11.30 Wita oleh pihak Sat Resnarkoba Polres Tanah
Laut bersama pihak dari Kejari Pelaihari dalam hal ini dihadiri oleh Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, SE., SH., MH.
Dari total berat 42,34 (empat puluh dua koma
tiga puluh empat) gram sabu sebelumnya telah disisihkan seberat 0,15 (nol koma
lima belas) gram sebagai sampel yang dikirim ke BPOM Banjarmasin guna pengujian
laboratorium dan seberat 1 gram (satu) guna pembuktian proses sidang di
pengadilan, dari penyisihan tersebut diperoleh berat bersih terakhir 41,19 (empat
puuih satu koma sembilan belas) gram sabu yang telah dimusnahkan melalui proses
blender yang dicampur dengan air dan hasil pencampurannya terakhir dibuang ke
lubang kloset di toilet ruang SPKT Polres Tanah Laut. Sedangkan proses
penyidikan oleh Sat Resnarkoba terhadap kedua tersangka sendiri berkas perkaranya
telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak JPU dan dalam waktu dekat ini siap
untuk dilimpahkan kepada pihak JPU.
0 comments:
Posting Komentar