Pelaihari, 10/06/2015 Humas
Res Tala

Selanjutnya kedua pelaku
beserta barang bukti berupa Rekapan judi kupon putih, lembaran grafik angka,
satu buah Kalkulator, uang tunai sebesar Rp 1.250.000,- dan tiga buah Hp merk Samsung,
Nokia dan Mito kini di amankan di Polres Tala guna proses hukum selanjutnya dan
kedua pelaku dikenakan pasal 303 KUHP.
0 comments:
Posting Komentar