Pelaihari, 31/07/2015 Humas Res Tala
Polres Tanah laut menghimbau kepada seluruh
masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan semaunya bagi pelaku pembakaran hutan akan dikenakan ancaman
hukuman 12 tahun penjara. Kini Polres Tanah laut telah melakukan upaya-upaya
berupa himbauan, sosialisasi dan pemasangan spanduk di berbagai titik rawan kebakaran
di Kabupaten Tanah laut.
0 comments:
Posting Komentar