Kamis, 30 Juli 2015

ANCAMAN 12 TAHUN PENJARA BAGI PELAKU PEMBAKARAN HUTAN



Pelaihari, 31/07/2015  Humas Res Tala

Polres Tanah laut menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan semaunya  bagi pelaku pembakaran hutan akan dikenakan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kini Polres Tanah laut telah melakukan upaya-upaya berupa himbauan, sosialisasi dan pemasangan spanduk di berbagai titik rawan kebakaran di Kabupaten Tanah laut.

0 comments:

Posting Komentar