Warga desa Simpang empat Sungai Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah laut memenuhi halaman kantor dan ruang sidang pengadilan negeri Pelaihari, Senin 11/01/16.
Tujuan kedatangan warga itu untuk menyimak permohonan Praperadilan atas proses persidangan Kepala desa Simpang Empat Sungai Baru HF dan Ketua LPM desa setempat GR yang diduga penyalahgunaan pengelolaan pungutan portal Batu bara di desa tersebut.

Proses persidangan dilanjutkan pada Hari Selasa 12/01/16
0 comments:
Posting Komentar