Polsek Takisung telah mengamankan dua orang laki-laki membawa senjata tajam tanpa dilengkapi surat ijin yang sah pada saat anggota Polsek melaksanakan Patroli rutin Sabtu 20/02/16 pukul 23.30 Wita di desa Ranggang dalam Kecamatan Takisung, kedua pelaku yakni berinisial BR 39 tahun dan KA 28 tahun keduannya adalah warga desa Ranggang dalam Rt.01/I Kecamatan Takisung.

0 comments:
Posting Komentar