Satuan Sabhara Polres Tanah laut melaksanakan Patroli rutin dan telah mengamankan seorang pembuat (memproduksi) serta menjual minuman tradisional beralkohol jenis Tayuk yang berinisial YUN warga Jalan Plamboyan Rt.16 Kelurahan Angsau Pelaihari, setelah dilakukan penggeledahan oleh anggota Sat Sabhara di rumah Yun di temukan minuman beralkohol jenis Tayuk siap jual sebanyak 5 botol masing-masing 600 ml, bahan pembuat minuman Tayuk lainnya berupa 10 kg gula aren, akar kayu tangkan.

0 comments:
Posting Komentar