
Kedua orang yang ditangkap tersebut yakni, AS (38), warga Desa Damit Rt. 05 kec. Batu ampar
Kab. Tanah Laut dan M (60) warga Desa damit Rt. 05 Kec. Batu ampar Kab .Tanah Laut.

Tertangkapnya
para tersangka ini bermula berdasarkan
informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa di TKP telah terjadi tindak
pidana perjudian kartu Remi dengan taruhan uang, kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap para
pelaku yang sedang bermain judi jenis kartu remi tersebut. Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke
Polsek Batu Ampar guna penyidikan lebih lanjut.
0 comments:
Posting Komentar