
Dengan adanya laporan dari masyarakat bahwa pelaku melakukan tindak pidana peredaran obat keras tanpa ijin, kemudian anggota Polsek Bati-Bati langsung melakukan penangkapan terhadap Mardi dan berhasil menemukan barang bukti obat Carnophen beserta uang hasil penjualan sebesar 20 ribu rupiah.

Pelaku melanggar pasal 197 Jo 106 Jo 98 Ayat 1 UU RI No.36 tahun 2009 Tentang kesehatan kini telah diamankan di Polsek Bati-Bati beserta Barang buktinya guna proses penyidikan lebih lanjut.
0 comments:
Posting Komentar