Dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat agar terpeliharanya keamanan dalam negeri maka tersusunlah Perkap Nomor 7 Tahun 2009. Peraturan Kapolri tersebut mengenai sistem laporan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Untuk mengetahui sejauh mana implementasi perkap tersebut maka diadakan Supervisi dari Asops Mabes Polri. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 31 Maret 2017 skj 08.00 wita bertempat di Gedung Satya Brata Polres Tanah laut. Acara dimulai dengan Pembukaan Supervisi Mabes Polri dalam rangka implementasi Perkap No 7 Tahun 2009 pada Sistem Laporan Gangguan Kamtibmas program Spot dan Quick Win terkait pemberantasan Premanisme yang dihadiri oleh Pejabat dari Asops Mabes Polri yaitu Kombes Pol Dedy Setiabudi selaku ketua tim, AKBP Andi Azis Nizar, S.I.K. MH dan PENDA I Patuan, NS. ST.

Kapolres Tanah laut AKBP Sentot Adi Dharmawan S.IK,MH beserta pejabat utama Polres Tanah laut menyambut rombongan tim Supervisi dari Mabes Polri di Polres Tanah laut.

0 comments:
Posting Komentar