Pelaihari 23/06/2017 Humas Polres Tanah laut
Pada hari Rabu tanggal
21 Juni 2017 sekitar Jam 17.30 wita di
Jl. A. Yani Jorong dresa Alur Sabuhur Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah laut telah terjadi tindak pidana Peredaran Gelap Narkotika / Setiap orang yang tanpa hak atau melawan
hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan
Narkotika Golongan I bukan tanaman,
Pada saat petugas sedang melaksanakan
Operasi Pekat kemudian melihat pelaku yang mencurigakan sedang berdiri di tepi jalan raya dan kemudian petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap
Pelaku dan petugas menemukan 1 buah kaleng bekas minuman zero yang di pegang oleh pelaku IM 29 tahun warga Komplek perumahan Uncit Rt.21 Kelurahan Pemurus Dalam BanjarmasinTimur Kota Banjarmasin ternyat didalam kaleng tersebut berisi 1 paket Narkotika jenis Sabu yang di bungkus plastik klip warna bening dengan berat kotor kurang lebih 0,42 gram, setelah di tanya kepemilikannya pelaku langsung mengakuinya bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung diamankan di Polsek Jorong untuk dilakukan proses pemeriksaan selanjutnya.*(seri)
0 comments:
Posting Komentar