
Waka Polres Tanah laut Kompol Iwan Hidayat S.IK memberi keterangan ke awak media pada saat Press Release "Motif tersangka nafsu sama korban RN kejadiannya pertama kali tersangka melakukan persetubuhan terhadap RN sekitar bulan April 2017 sekitar pukul 11.00 Wita, dengan modus tersangka mengajak RN ke kebun dekat rumahnya dan tanpa malu lagi tersangka menyalurkan niat bejatnya di kebun dan melucuti pakaian korban untuk melakukan persetubuhan, ketika melakukan persetubuhan korban berteriak-teriak kesakitan sehingga teriakan tersebut terdengar oleh warga yang memergokinya, menurut pengakuan tersangka hal ini sudah berkali-kali dilakukan terhadap korban RN yang saat itu korban dititipkan kepada tersangka setiap saat orang tuanya bekerja, Pasal yang disangkakan kepada tersangka Pasal 81 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2004 ,ancaman kurungan 5 tahun sampai 15 tahun, Wakapolres juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Tanah Laut untuk betul-betul melakukan pengawasan kepada anaknya. terutama kedua orang tuanya pada saat bekerja sehingga tidak bisa mengawasi. "Kalau menitipkan anak benar benar menitipkan kepada orang yang bisa dipercai terutama saudara atau kerabatnya sendiri.
0 comments:
Posting Komentar