
Berdasarkan laporan masyarakat bahwa di tempat tersebut sudah sering di jadikan tempat transaksi obat keras jenis Carnophen, menindaklanjuti laporan tersebut Kapolsek Takisung beserta Anggota langsung meluncur ke tempat yang di jadikan transaksi dan melakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa obat keras Carnophen sebanyak 50 butir tidak memiliki surat ijin edar yang syah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 Jo 106 Jo 98 Ayat (1) UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Takisung guna dilakukan penyidikan selanjutnya

0 comments:
Posting Komentar