
Kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang diketahui berinisial THEO 30 tahun warga desa Bumi Asih Rt.03 Kecamatan Panyipatan dan tersangka mengakuinya bahwa senjata tajam jenis golok lengkap dengan sarungnya panjang 45 cm tersebut adalah miliknya, karena tersangka tidak dapat menujukan surat ijin yang sah, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Panyipatan untuk dilakukan proses penyidikan selanjutnya
0 comments:
Posting Komentar