
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di desa Suwarangan Rt.04 Kecamatan Jorong diduga ada peredaran obat keras, menindaklanjuti infomasi tersebut Kasat Polairud Polres Tanah laut Iptu Dading Kalbu Adie ST beserta Anggota melakukan penyelidikan dan penggeledahan rumah berinisial NIAH 24 tahun yang diduga telah melakukan peredaran obat keras tanpa memiliki ijin edar yang disaksikan oleh Aparat desa Suwarangan dan warga setempat Kamis (19/10/2017) pukul 19.00 Wita, hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti obat keras jenis Carnophen sebanyak 34 butir.

0 comments:
Posting Komentar