
Pada saat penangkapan terhadap pelaku yang diketahui berinisial MUS 45 tahun warga desa Pulau Sari Rt.02 Kecamatan Tambang Ulang sebelumnya pelaku tersebut datang ke Balai desa Pulau Sari saat penghitungan surat suara Pilkades serentak hari Rabu (15/11/2017) pukul 15.00 Wita dengan membawa senjata tajam (Sajam) jenis Parang, kemudian petugas pengamanan Pilkades berusaha mengamankan pelaku namun pelaku melarikan diri dan petugas berusahan mengamankan pelaku MUS beserta barang bukti sebilah senjata tajam jenis parang, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tambang Ulang guna dilakukan proses penyidikan.
0 comments:
Posting Komentar