
Pada hari Minggu (12/11/2017) sekitar pukul 12.00 Wita di jalan A.Yani Trans 400 desa Asam-Asam Kecamatan Jorong, telah ditemukan tindak pidana Membawa, memiliki, menguasai dan menyimpan Senjata Tajam Tanpa Ijin saat Anggota Polsek Jorong melaksanakan patroli Cipta Kondisi (Cipkon) diwilayah hukum Polsek Jorong telah tertangkap tangan seorang pemuda berinisial AR 26 tahun warga desa Asam-Asam Kecamatan Jorong yang sedang membawa sebilah senjata tajam jenis pisau belati tanpa ijin yang sah, pada saat dilakukan penangkapan senjata tajam tersebut berada dibadan pelaku yang disimpan dengan cara diselipkan dipinggang sebelah kanan bagian belakang.

0 comments:
Posting Komentar