
Rabu (08/11/2017) sekitar pukul 11.00 Wita di rumah pelaku berinisial MUR 37 tahun jalan Pusaka Rt.01 desa Kintap Kecamatan Kintap, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi atau jual beli obat keras jenis Carnophen dan Dextro, menindaklanjuti informasi tersebut anggota Polsek Kintap yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Imam AR,STK melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah pelaku yang diduga menjadi transaksi obat terlarang, setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat ditemukan barang bukti berupa 190 butir obat Zenith Carnophen, 2665 butir obat Dextro dan uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar 1.400.000 rupiah yang di akui oleh pelaku barang tersebut adalak miliknya, selanjutnay pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Kintap guna dilakukan proses penyidikan.
0 comments:
Posting Komentar