
Berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwa saudara JUM 31 tahun warga desa Kunyit Rt.05 sedang melakukan tindak pidana perjudian kupon putih (Togel), menindaklanjuti informasi tersebut petugas Unit Resmob Polres Tanah laut langsung melakukan pengintaian yang dilanjutkan dengan pengeledahan rumah dan berhasil mengamankan seorang yang di duga sebagai bandar kupu saudara JUM beserta barang bukti berupa kertas rekapan angka-angka, 1 buah Handphon Nokia, 1 buah buku tabungan BRI dan uang tunai yang diduga hasil judi sebesar Rp 1.000.000,- pelaku beserta barang bukti di amankan di Polres Tanah laut guna dilakukan proses penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Tanah laut
0 comments:
Posting Komentar