
Bermula dari laporan masyarakat bahwa saudari YUN menjual obat keras jenis Carnophen, menanggapi atas laporan masyarakat tersebut anggota Satnarkoba langsung menuju ke rumah terduga dengan melakukan penyamaran yang kemudian dilakukan peggeledahan, dan berhasil menemukan barang bukti berupa 497 butir obat keras jenis Carnophen dan uang yang diduga hasil dari penjualan sebesar 230 ribu rupiah, selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Tanah laut untuk dilakukan proses penyidikan
0 comments:
Posting Komentar