
Pelaku berinisial Rah 35 tahun warga desa Telaga Daim Rt.10
Kelurahan Karang Taruna kecamatan Pelaihari menerima tebakan atau pasangan
angka togel dari para pembeli dengan cara pembeli mengirimkan angka pasangan
melalui pesan singkat (SMS) ke nomor pelaku, kemudian uang pasangan tersebut
disetorkan langsung kepada pelaku.
Selanjutnya pelaku dibawa kepolres Tanah laut guna dilakukan
proses penyidikan bersama dengan barang bukti berupa 2 unit Handphone, uang
tunai sebesar 15.000 ribu rupiah dan 1 lembar kartu AT.
0 comments:
Posting Komentar