
Penangkapan Selasa (22/05/2018) pukul 16.00 Wita tersebut berawal dari informasi masyarakat
bahwa saudara M.Noor S sering mengedarkan obat jenis Zenith (Carnophen) di
wilayah jalan Perintis Kelurahan Pelaihari, menanggapi laporan tersebut anggota
Satresnarkoba langsung menuju tempat tinggal tersangka dan melakukan
penangkapan selanjutnya petugas melakukan penggeledahan rumah yang disaksikan
oleh Ketua Rt. 17 dan warga setempat dan berhasil menemukan barang bukti berupa
obat jenis Zenith (Carnophen) sebanyak 30 butir.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres
Tanah laut guna dilakukan proses penyidikan, karena pelaku dengan sengaja
mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin
edar sesuai UU no 36 tahun 2009 te
ntang Kesehatan.(seri)*
0 comments:
Posting Komentar