Sat Sabhara Polres Tanah laut melaksanakan kegiatan patroli cipta kondisi di wilayah hukum Polres Tanah laut, pada saat petugas melintasi jalan A. Yani (Parit Mas) Rt.12 Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari Kamis (03/05/2018) pukul 21.30 Wita, mendapat laporan dari masyarakat bahwa di tempat tersebut ada aktifitas penjualan minuman keras beralkohol tradisional jenis Tayuk, menyikapi laporan tersebut anggota Sat Sabhara Polres Tanah laut yang dipimpin Ipda Brilianto Yudistira langsung melakukan pengecekan lokasi yang dimaksud, dilokasi tersebut petugas bertemu dengan seorang laki-laki yang mengaku bernama Saibatul 30 tahun warga Jalan Perintais Rt.17 Kecamatan Pelaihari, kemudian petugas melakukan pemeriksaan rumah yang disewa oleh saudara Saibatul, dari hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti 20 botol minuman keras beralkohol tradisional jenis Tayuk yang disimpan di kandang ayam tepatnya dibelakang rumah sewaan tempat tinggal pelaku.

0 comments:
Posting Komentar