Kamis, 09 Agustus 2018

Maklumat Kapolda Kalsel Tentang Larangan Membakar Hutan Dan Lahan Serta Larangan Penimbunan Bahan Pokok Dan Barang Yang Tidak Standar SNI

Pelaihari 10/08/2018  Humas Polres Tanah laut

MAKLUMAT KAPOLDA KALSEL 
Tanggal 03 Agustus 2018



















Berdasarkan Undang Undang  Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 hurup d Setiap orang di larang membakar hutan ;
1). Pasal 78 ayat 3 ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 
      5 Milyar Rupiah 
2). Pasal 78 ayat 4 ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 Milyar
      Rupiah

0 comments:

Posting Komentar