Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

Polres Tanah Laut Berhasil Amankan Pengedar Sabu di Panyipatan

Posted by subbaghumas-restala at Selasa, 04 Maret 2025

Tanah Laut – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tanah Laut berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan.

Penangkapan tersebut terjadi pada Senin, 3 Maret 2025, sekitar pukul 19.00 WITA, di sebuah rumah yang beralamat di Desa Suka Ramah. Pelaku yang diamankan adalah RS.

Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku yang kerap berjualan narkotika jenis sabu di daerah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Tanah Laut segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi yang telah diidentifikasi sebelumnya.

Dalam operasi penangkapan, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh warga setempat. Hasilnya, ditemukan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan berat 1.04 Gram beserta barang bukti lainnya yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran narkoba.

Kapolres Tanah Laut, AKBP Muhammad Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H., mengapresiasi kerja cepat tim Sat Resnarkoba dalam mengungkap kasus ini. “Kami berterima kasih atas informasi yang diberikan oleh masyarakat. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” ujarnya.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanah Laut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka RS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Polres Tanah Laut mengimbau masyarakat untuk terus aktif dalam memberikan informasi terkait tindak kejahatan, khususnya peredaran narkotika, guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

0 komentar:

Posting Komentar