Pelaihari 26/02/16 Humas Polres Tanah laut
KRONOLOGIS PENANGKAPAN PEREDARAN UANG PALSU DI WILAYAH HUKUM POLRES TANAH LAUT
Pada hari Senin 15 Februari 2016 sekitar pukul 22.00 Wita di rumah kost jalan Atilam Rt.07/03 Kelurahan Pabahanan Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah laut berhasil
ditangkap tersangka bernama Suriansyah alias Ijuh bin Basri(alm) 65 tahun warga Desa Sebuhur Dusun Limas Rt.15 Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah laut dengan barang bukti uang palsu
sebesar Rp.4.800.000 (sebanyak 48 lembar dengan pecahan Rp.100.000) beserta 2 buah tas warna hitam.
Selanjutnya dilakukan pengembangan oleh Jajaran Polsek Pelaihari yang dipimpin Kapolsek Pelaihari AKP Bayu Putro W, SE, S.IK Selasa 16 Februari 2016 sekitar pukul 11.00 Wita di depan Losmen SABILA Landasan Ulin Banjarbaru telah
ditangkap Tersangka bernama Masrudiani 66 tahun warga Desa Hujan Mas Rt.03/02 Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan dengan barang bukti uang palsu Rp.23.500.000 (sebanyak
235 lembar dengan pecahan Rp.100.000), 1 buah tas warna biru, jumlah total uang palsu sebesar Rp.28.300.000,00 (ada 283 lembar dengan pecahan Rp.100.000).
Setelah dilakukan pengembangan ke Surabaya
(Terminal Bungurasih) dilakukan penangkapan terhadap Paijan alias Bambang dari hasil keterangan saudara Paijan barang tersebut didapat dari saudara H Zaini Dahlan, kemudian dipancing di pintu keluar Termina Bungurasih saudara H.Zaini Dahlan diamankan dan dilakukan penggeledahan didapat barang bukti uang palsu sejumlah 130 juta terkepak 2 plastik
hitam.
Kedua tersangka diamankan di Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa uang tersebut berasal dari saudara Putra warga Solo Jawa Tengah.
Pada hari Selasa 22 Februari 2016 dilakukan
pengembangan dengan dibantu anggota Polrestabes ke wilayah hukum Solo Kertasura Jawa tengah.
Kemudian dengan alasan istri ingin bertemu target maka disepakati bertemu pada
hari selasa 23 Februari 2016 sekitar pukul 11.27 WIB di halaman parkir Carefour Banjarsari Surakarta Jawa tengah, kemudian diamankan target bernama Putra. Setelah dilaksanakan
introgasi awal bahwa saudara Putra sebagai produsen dengan mencetak sendiri
uang palsu tersebut di rumah kontrakan.
Hasil dari penggeledahan rumah kontrakan saudara Putra ditemukan home
industri sebuah rumah kontrakan di perumahan Fajar Indah jalan Melati No.19. dengan barang bukti berupa
perlengkapan alat cetak.
- seperangkat komputer + monitor.
- 3 printer samsung 660,770,775
- set alat sablon + tinta
- 3 rim hvs sudah di proses upal.
- 1 alat potong + jemuran serta cepitan jemuran uang.
- 300 lembar terdiri 4 cetakan upal yg sudah dicetak
- bahan terdiri: tinta, minyak, rowkel, kertas hvs
kaca meja sablon, karter, penggaris, tong sampah, tiner printer.
Diamankan 3 tersangka di Surakarta :
- Putra; pemilik + pembuat uang palsu yang sudah 3 tahun
berproduksi dan sudah dibuat sekaligus diedarkan sebesar 4 Milyar.
- Dio Alviandri; 25 tahun sebagai pembantu menyablon dan
proses akhir uang palsu dengan gaji sebesar 4 juta
- Dwi Warsono; 25 tahun sebagai pembantu menyablon dan proses
akhir uang palsu dengan gaji sebesar 4 juta.
Menurut keterangan dari para tersangka pembuat uang palsu sudah beredar antara 3
s/d 4 milyar yang tersebar di Banjarmasin, Mataram dan Lombok.
Kasat Reskrim Polres Tanah Laut AKP Ade
Papa Rihi S.IK,MH menyampaikan, dalam pengungkapan kasus pengedar uang palsu di
wilayah hukum Polres Tanah laut mengamankan tujuh orang terduga pelaku, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat Desa Sebuhur
yang mendapati uang palsu, dari pengembangan yang dilakukan, didapati satu nama
terduga produsen uang palsu tersebut yang berasal dari Solo, Jawa Tengah.