Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

DUO BRIPTU HARUS JALANI VONIS 21 HARI DI TEMPAT KHUSUS

Posted by Humas Polres Tala at Minggu, 15 Maret 2015



Pelaihari, 16/03/2015

Polres Tanah Laut gelar sidang disiplin terhadap 3 (tiga) personilnya yang melakukan pelanggaran disiplin yakni dua personil berpangkat Brigadir Polisi Satu (BRIPTU) bernama Ag.AS dan Ag.TN serta satu personil berpangkat Ajun Inspektur Satu Polisi (AIPTU) bernama Sus.

Waka Polres Tanah Laut KOMPOL Yustinus Setyo I., SH., S.IK selaku Pimpinan Sidang Disiplin yang digelar hari Kamis, 12/03/2015 sekira jam 09.00 Wita di gedung Satya Bhrata Polres Tanah Laut memutuskan vonis bagi kedua terperiksa yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin yakni BRIPTU Ag.AS divonis harus menjalani penempatan khusus selama 21 (dua puluh satu) hari dan penundaan pengusulan gajih berkala selama 1 (satu) periode dan BRIPTU Ag. TN divonis harus menjalani penempatan khusus selama 21 (dua puluh satu) hari dan penundaan pengusulan kenaikan pangkat selama 2 (dua) periode sedangkan satu terperiksa bernama AIPTU Sus dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin.

Putusan / Vonis yang dijatuhkan oleh KOMPOL Yustinus Setyo I., SH., S.IK selaku Pimpinan Sidang Disiplin kepada ketiga terperiksa berdasarkan persangkaan pelanggaran disiplin yang dibacakan oleh Kasi Propam Polres Tanah Laut IPDA A.W. Tortet selaku penuntut dalam Sidang Disiplin yakni BRIPTU Ag.AS disangka melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana diatur dalam pasal 4 huruf (l) PP RI No.02 tahun 2003, BRIPTU Ag. TN disangka melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana diatur dalam pasal 4 huruf (f) PP RI No.02 tahun 2003 dan AIPTU Sus disangka melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana diatur dalam pasal 5 huruf (a) PP RI No.02 tahun 2003.

0 komentar:

Posting Komentar