DUO BRIPTU HARUS JALANI VONIS 21 HARI DI TEMPAT KHUSUS
Posted by Humas Polres Tala at Minggu, 15 Maret 2015
0 Comments
Pelaihari, 16/03/2015
Polres Tanah Laut gelar sidang disiplin terhadap 3 (tiga) personilnya
yang melakukan pelanggaran disiplin yakni dua personil berpangkat Brigadir
Polisi Satu (BRIPTU) bernama Ag.AS dan Ag.TN serta satu personil berpangkat
Ajun Inspektur Satu Polisi (AIPTU) bernama Sus.
Waka Polres Tanah Laut KOMPOL Yustinus Setyo I., SH., S.IK selaku Pimpinan
Sidang Disiplin yang digelar hari Kamis, 12/03/2015 sekira jam 09.00 Wita di
gedung Satya Bhrata Polres Tanah Laut memutuskan vonis bagi kedua terperiksa yang
terbukti melakukan pelanggaran disiplin yakni BRIPTU Ag.AS divonis harus menjalani
penempatan khusus selama 21 (dua puluh satu) hari dan penundaan pengusulan gajih
berkala selama 1 (satu) periode dan BRIPTU Ag. TN divonis harus
menjalani penempatan khusus selama 21 (dua puluh satu) hari dan penundaan
pengusulan kenaikan pangkat selama 2 (dua) periode sedangkan satu terperiksa
bernama AIPTU Sus dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin.